Hukum & HAMNasional
Yuk Dicek, Apakah Provinsi Kamu Telah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif
JITOE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan.
Saat ini ada 23 provinsi yang telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Sedangkan penghapusan pajak progresif kendaraan sudah dilakukan di 10 provinsi.
Beriut Daftar 23 Provisi yang sudah menghapus BBNKB 2:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Provinsi yang sudah menghapus pajak progresif kendaraan:
- Aceh
- Sumatra Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Maluku
- Papua Barat (*)
Editor: M. Anton